Pahami tugas dan fungsi utama BAPPERIDA Kabupaten Merauke dalam perencanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Tentang Kami
Tugas & Fungsi
Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi
Daerah, mempunyai tugas membantu sebagian tugas
Bupati dalam memimpin, mengatur, merumuskan,
membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan
mempertanggungjawabkan kebijakan teknis
pelaksanaan urusan pemerintahan daerah berdasarkan
asas otonomi dan tugas pembantuan di Bidang
Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) Pasal ini Badan Perencanaan
Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah,
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup
tugasnya;
b. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup
tugasnya;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan
lingkup tugasnya;
d. pelaksanaan administrasi badan sesuai dengan
lingkup tugasnya; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati
terkait dengan tugas dan fungsinya.